Lapas Narkotika Purwokerto Terima Pindahan 6 Warga Binaan Pemasyarakatan

    Lapas Narkotika Purwokerto Terima Pindahan 6 Warga Binaan Pemasyarakatan

    Purwokerto, INFO_PAS - Proses pemindahan WBP ke Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dilaksanakan sesuai prosedur tetap penerimaan, pendaftaran, dan penempatan narapidana. 

    Hari ini, Rabu (04/10) enam orang Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pati dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto. 

    Proses ini dimulai dari portir diteliti dan dicocokkan nama Narapidana dengan surat - surat yang dibawa petugas yang mengawal. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang untuk memastikan WBP pindahan bebas dari barang barang terlarang. 

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan pemeriksaan tes urine kepada Narapidana baru guna deteksi penyalahgunaan zat. Tes urine sering digunakan dalam pemeriksaan narkoba untuk mendeteksi penyalahgunaan zat terlarang seperti kokain, marijuana, atau obat-obatan terlarang lainnya. Tes ini akan melihat adanya jejak metabolit zat-zat tersebut dalam urine.

    Tes urine adalah prosedur medis yang digunakan untuk mendeteksi berbagai kondisi dan penyakit dengan menganalisis sampel urine seseorang. Tes urine dapat memberikan informasi tentang kesehatan umum seseorang, termasuk fungsi ginjal, keberadaan infeksi saluran kemih, dan masalah metabolik.

    Kepala LPN Purwokerto, Riko Purnama Candra, menyampaikan bahwa penerimaan pemindahan Warga Binaan harus dengan ketat dan sesuai dengan standar operasional prosedur. 

    "Pemindahan Warga Binaan adalah tugas yang beresiko tinggi sehingga seluruh petugas harus mempunyai keahlian dan kemampuan yang mumpuni. Kami mengutamakan keamanan dan keselamatan petugas dan Warga Binaan selama proses pemindahan ini, " ujar Riko. 

    Setelah dilaksanakan Berita Acara Serah Terima Warga Binaan Pemasyarakatan selanjutnya 6 (enam) orang WBP tersebut dimasukkan ke kamar hunian mapenaling. Proses pemindahan Warga Binaan adalah salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembinaan yang lebih baik. 

    Pelaksanaan pengiriman dan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan aman, lancar dan terkendali. (MAA)

    pemasyarakatan kemenkumham ri lapsustik purwokerto
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Penuh Khidmat, Upacara Hari Kesaktian Pancasila...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Lapsustik Purwokerto Ikuti Seminar...

    Berita terkait