Kalapas Berikan arahan kepada Warga Binaan Baru : patuhi Aturan dan tata tertib di dalam Lapas

    Kalapas Berikan arahan kepada Warga Binaan Baru : patuhi Aturan dan tata tertib di dalam Lapas

    *Kalapas Berikan arahan kepada Warga Binaan Baru : patuhi Aturan dan tata tertib di dalam Lapas*

    Purwokerto, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerro, Riko Purnama Candra berikan pengarahan kepada 9 (sembilan) Warga Binaan Baru mengenai Tata Tertib dalam melaksanakan pembinaan di dalam Lapas Narkotika Purwokerto. Kalapas didampingi Oleh Pejabat Struktural LPN Purwokerto, Selasa (07/11). 

    Bertempat di Blok Hunian Lapas Narkotika Purwokerto, Riko berpesan kepada Warga Binaan yang baru masuk untuk selalu mematuhi aturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Purwokerto.

    “Saya berharap kalian mematuhi segala peraturan yang ada di dalam lapas narkotika Purwokerto, dilarang menggunakan alat komunikasi apalagi narkoba” ungkap Riko.

    “Saya mohon kalian yang sebelumnya sudah melakukan program pembinaan di Lapas Narkotika Purwokerto sebelumnya agar menjadi contoh yang baik untuk yang lainnya. Kami akan memperlakukan kalian dengan baik. Saya tegaskan seluruh Pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Purwokerto tidak dipungut biaya apapun” tambah Riko. Beliau juga berpesan untuk selalu menjaga kesehatan serta kebersihan.

    “Mohon kepada warga binaan baru jaga kesehatan, jaga kebersihan. Saya mau Lapas Narkotika Purwokerto ini bersih, rapi, dan Indah” tutup Riko. (MAA)

    kemenkumham ri lapas lapsustik purwokerto pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara Beri Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Lapsustik Purwokerto Ikuti Seminar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami